Direktorat Jenderal Imigrasi Mengeluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun Untuk Tujuan Bisnis dan Wisata

    Direktorat Jenderal Imigrasi Mengeluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun Untuk Tujuan Bisnis dan Wisata

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Kebijakan tersebut
    memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata. Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.


    “Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi, ” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.


    Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang
    ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16?ri target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.


    “Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023, ” lanjut Silmy. Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan
    bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warganegara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.

    “Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik, ” tandas Silmy.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Melonjaknya Permohonan Paspor di Imigrasi...

    Artikel Berikutnya

    Angin Laut Yang Dingin Tidak Patahkan Semangat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Narapidana Teroris Lapas Besi Turut Berikan Suara Dalam Pesta Demokrasi
    Anggota KPPS laksanakan Pemungutan Suara di TPS 902 Lapas Besi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami