CILACAP, INFO_PAS - Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan keseluruhan sistem yang terintegrasi mencakup proses pemasyarakatan serta informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian dan pengomunikasian informasi pemasyarakatan. SDP digunakan untuk pemenuhan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti usul remisi, usul integrasi, dan hak-hak lainnya sesuai Undang Undang, Rabu (07/08/2024).
SDP dijalankan oleh seorang operator pemasyarakatan yang bertugas untuk melakukan update serta penginputan data keluar masuk WBP serta menajemen blok, sarana dan prasarana maupun aduan sdp.
Baca juga:
Panglima TNI Terima Audensi Dirut PT. INTI
|
Selain itu, WBP dapat mengetahui informasi mengenai hukuman dan hak hak lain sesuai undang undang melalui sistem SDP yang disediakan di ruang video call dan ruang kunjungan keluarga WBP, WBP hanya perlu menscan sidik jari pada mesin SDP yang disediakan dan mesin akan memunculkan informasi seperti masa hukuman, remisi , dan lain-lain.
Kegiatan pengecekan SDP bagi WBP biasanya diberikan setelah mereka melaksanakan kegiatan video call dengan keluarga dengan begitu diharapkan WBP dapat mengetahui seberapa lama sisa hukum, remisi dan informasi lainnya.