Kakanwil Kemenkumham Jateng sampaikan Fungsi PK dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

    Kakanwil Kemenkumham Jateng sampaikan Fungsi PK dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
    Dukung Revitalisasi Pemasyarakatan, Kasi Binadik Lapas Besi Ikuti Penguatan Kompetensi PK dan APK

    CILACAP - Dalam mendukung upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan melalui pembenahan dan pembaharuan tata kelola manajemen pemasyarakatan, Bapas memiliki peran yang strategis dalam hal pemberian rekomendasi program layanan dan pembinaan di Rutan dan Lapas melalui tugas dan fungsinya dalam Penelitian Kemasyarakatan dan Pengawasan.

    Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) menyelenggarakan Penguatan dan Penyamaan Persepsi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Balai Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Rabu (30/10/2024).

    Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Besi, Sugeng Sayogo turut hadir mengikuti pengarahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah secara daring melalui platform zoom.

    Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran PK dan APK dalam pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan yang berkualitas khususnya bagi Tahanan dan Narapidana dengan mempertimbangkan hasil asesmen untuk mengukur perubahan perilaku dan kebutuhan klien dalam merekomendasikan program layanan perawatan tahanan dan pembinaan, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan program berjalan sesuai rencana. 

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto didampingi para Kepala Divisi serta dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan serta PK dan APK se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng dan juga disiarkan secara virtual via zoom. 

    Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan Fungsi PK dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan. Ia menilai, untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, PK merupakan orang-orang cerdas dan harus out of the box.

    “Saudara-saudara memiliki ruang kesempatan untuk lebih mengembangkan kompetensi di bidang manajemen dan teknis dengan sendirinya, ” ujar Tejo.

    PK memiliki peran strategis dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia berharap setiap proses reintegrasi harus benar-benar mendapat rekomendasi dari para pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan maupun APK. Sehingga objektivitas pembinaan, pembimbingan, pengamatan, pengawasan, dan pendampingan dapat dilaksanakan dengan maksimal.

    Lebih lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh materi dengan Narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, PK Muda dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ketua DPW Ipkemindo Jawa Tengah.

    (N.son/Reza)

    jawa tengah cilacap lapas besi terkini berita cilacap dan nusakambangan terkini berita utama lapas besi terkini https://cilacap.lapasnews.com/dukung-revitalisasi-pemasyarakatan-kasi-binadik-lapas-besi-ikuti-penguatan-kompetensi-pk-dan-apk
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Mental: Petugas Lapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Psikologis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024
    Debat Seru Cagub Jawa Tengah Segera Digelar, KPU Pastikan Tanpa Bocoran!
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!

    Ikuti Kami