Pengelola Keuangan Rupbasan Cilacap Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah Secara Virtual

    Pengelola Keuangan Rupbasan Cilacap Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah Secara Virtual
    Humas Rupbasan Cilacap

    Cilacap - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Cilacap dalam hal ini diwakilkan oleh Pengelola Keuangan Rupbasan Cilacap, Febri Endarani mengikuti kegiatan edukasi perpajakan mengenai refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah secara Virtual. 

    Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB, dengan narasumber Angga Sukma Dhaniswara dan Adella Septikarina, Edukasi perpajakan ini untuk meningkatkan pemahaman bagi bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban serta peraturan perpajakan terkini. 

    Dalam presentasinya narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan kewajiban - kewajiban bendahara instansi pemerintah, baik dalam pemungutan pajak sampai dengan pelaporan. 

    Pada kesempatan ini juga disampaikan implementasi NIK menjadi NPWP dan Regulasi PMK 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan Pemerintah. Maniseh

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #HantorSitumorang
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    Agus Sukarno

    Agus Sukarno

    Artikel Sebelumnya

    Kakanim Pimpin Apel Pagi, Ingatkan terus...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Lapas Permisan Hadiri Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Naskah Dinas
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota

    Ikuti Kami